PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab
mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Dangiang.
Pemohon cukup mengisi formulir permohonan informasi, melampirkan identitas diri dan menyampaikan
kepada PPID secara langsung maupun melalui media elektronik.