Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dangiang merupakan unsur pelaksana layanan
informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Dangiang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan,
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID Desa Dangiang dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.