Dengan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dangiang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
PPID Desa Dangiang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik terbaik, mudah diakses masyarakat, profesional, transparan serta akuntabel.
Apabila pelayanan yang kami berikan belum memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima kritik, saran, dan pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
PPID Desa Dangiang
Pemerintah Desa Dangiang