Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Dangiang mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerja, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana kewilayahan.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, setiap program dan kegiatan desa dimusyawarahkan bersama tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama, kedisiplinan, serta kesungguhan perangkat desa, didukung sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Kepala Desa Dangiang | Raden Supardin, S. Pt. |
| Sekretaris Desa | Akhmad Afandi, S. Pd. |
| Kepala Seksi Pemerintahan | Musmuliyadi, A. Ma. |
| Kepala Seksi Kesejahteraan | Bahrul Alam Zulkarnain |
| Kepala Seksi Pelayanan | Dewi Kurnianingsih |
| Kepala Urusan TU dan Umum | Iklimah Rosalina, S. Pd. |
| Kepala Urusan Keuangan | Mahsan, Se. |
| Kepala Urusan Perencanaan | Syamsul Bahri |
© 2026 Pemerintah Desa Dangiang Lombok Utara