Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Dangiang

Organisasi Pemerintahan Desa Dangiang berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan sebagai unsur pelaksana wilayah.

Demi mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan desa, program dan kegiatan dimusyawarahkan bersama Tokoh Masyarakat, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan hasilnya dituangkan dalam Perdes serta dijabarkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Penyelenggaraan administrasi desa dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama dan kesungguhan perangkat desa serta dukungan masyarakat.

Jam Kerja Kantor Desa

  • Senin s/d Kamis: 08.00 – 13.30 WITA
  • Jumat: 08.00 – 11.00 WITA

Struktur Organisasi

Jabatan Nama
Kepala Desa Dangiang Raden Supardin, S.Pt
Sekretaris Desa Akhmad Afandi, S.Pd
Kepala Seksi Pemerintahan Musmuliyadi
Kepala Seksi Kesejahteraan Bahrul Alam Zulkarnain
Kepala Seksi Pelayanan Dewi Kurnia Ningsih
Kepala Urusan TU dan Umum Iklima Rosalina ,S.Pd
Kepala Urusan Keuangan Mahsan ,SE
Kepala Urusan Perencanaan Samsul Bahri

Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun

  • Banten Damai : M. Saleh
  • Damai Indah : Jamaludin
  • Dangiang Barat : Faturrahman Abidin, S.Pd.
  • Dangiang Timur Tengah : Lalu Sopian Hadi
  • Dangiang Timur : Budiman
  • Jelantik : Iwan Sugianto
  • Kebun Kunyit : Asrudin
  • Mekar Damai : Supardi, S.Pd.
  • Melepah Sari : Mirna Sisila Destika
  • Serimbun : M. Badrun

Staf Pemerintahan Desa

  • Penjaga Kantor : Muhammad Yusi
  • Cleaning Service : Muhammad Yusi




© 2025 Desa Dangiang Lombok Utara

Chat WhatsApp