Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Dangiang

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Dangiang mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerja, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana kewilayahan.

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, setiap program dan kegiatan desa dimusyawarahkan bersama tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.

Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama, kedisiplinan, serta kesungguhan perangkat desa, didukung sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Jam Kerja Kantor Desa

  • Senin s/d Kamis: 08.00 – 14.00 WITA
  • Jumat: 08.00 – 11.30 WITA

Struktur Organisasi

Jabatan Nama
Kepala Desa Dangiang Raden Supardin, S. Pt.
Sekretaris Desa Akhmad Afandi, S. Pd.
Kepala Seksi Pemerintahan Musmuliyadi
Kepala Seksi Kesejahteraan Bahrul Alam Zulkarnain
Kepala Seksi Pelayanan Dewi Kurnia Ningsih
Kepala Urusan TU dan Umum Iklima Rosalina, S. Pd.
Kepala Urusan Keuangan Mahsan, Se.
Kepala Urusan Perencanaan Samsul Bahri

Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun

  • Banten Damai : M. Saleh
  • Damai Indah : Jamaludin
  • Dangiang Barat : Faturrahman Abidin, S.Pd.
  • Dangiang Timur Tengah : Lalu Sopian Hadi
  • Dangiang Timur : Budiman
  • Jelantik : Iwan Sugianto
  • Kebun Kunyit : Asrudin
  • Mekar Damai : Supardi, S.Pd.
  • Melepah Sari : Mirna Sisila Destika
  • Serimbun : M. Badrun

© 2025 Pemerintah Desa Dangiang Lombok Utara

Chat WhatsApp