Organisasi Pemerintahan Desa Dangiang berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan sebagai unsur pelaksana wilayah.
Demi mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan desa, program dan kegiatan dimusyawarahkan bersama Tokoh Masyarakat, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan hasilnya dituangkan dalam Perdes serta dijabarkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Penyelenggaraan administrasi desa dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama dan kesungguhan perangkat desa serta dukungan masyarakat.
Jabatan | Nama |
---|---|
Kepala Desa Dangiang | Raden Supardin, S.Pt |
Sekretaris Desa | Akhmad Afandi, S.Pd |
Kepala Seksi Pemerintahan | Musmuliyadi |
Kepala Seksi Kesejahteraan | Bahrul Alam Zulkarnain |
Kepala Seksi Pelayanan | Dewi Kurnia Ningsih |
Kepala Urusan TU dan Umum | Iklima Rosalina ,S.Pd |
Kepala Urusan Keuangan | Mahsan ,SE |
Kepala Urusan Perencanaan | Samsul Bahri |
© 2025 Desa Dangiang Lombok Utara