Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dangiang merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Dangiang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID Desa Dangiang dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.