Struktur Organisasi PPID Desa Dangiang


Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dangiang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat PPID
Kedudukan Nama Jabatan Dalam Instansi
Atasan PPID BUDI HARTONO Kepala Desa
Ketua PPID Desa AKHMAD AFANDI, S.Pd. Sekretaris Desa
Sekretaris PPID Desa SYAMSUL BAHRI Kaur Perencanaan
Pelayanan Informasi & Dokumentasi BAHRUL ALAM ZULKARNAIN Kasi Kesra
Pengolahan Data & Klasifikasi Informasi IKLIMA ROSALINA, S. Pd. Kaur TU & Umum
Penyelesaian Sengketa Informasi MUSMULIYADI Kasi Pemerintahan
Petugas Pelayanan Informasi DEWI KURNIANINGSIH Kasi Pelayanan
Tugas Pokok PPID
  • Mengelola informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Mengelola arsip dan dokumentasi.
  • Melayani permohonan dan keberatan informasi.
  • Mempublikasikan informasi melalui website desa.
Chat WhatsApp