No Judul File
1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Download
2 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 Download
3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Download
4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Download
5 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029 Download
6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Download
7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Download
8 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 Download
9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi Download
10 Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Download

Presiden RI

Tentang Koperasi Desa


Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.



Pengurus Kopdes

NO NAMA KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN KETERANGAN
1 AHMAD ZAELANI, SE. Ketua Dusun Timur Tengah
2 ARI RAMDANI Wakil Ketua 1 Dusun Dangiang Timur
3 AWENG SUPRIATNO Wakil Ketua 2 Dusun Timur Tengah
4 AKHYAR ROSIDI, S. Pd. Sekretaris Dusun Damai Indah
5 ENAWATI Anggota Dusun Serimbun
6 MIRNA SILSILA DESTIKA Anggota Dusun Melepah Sari
7 NURHARDIANTI Anggota Dusun Mekar Damai
8 NURHASANAH Anggota Dusun Banten Damai
9 JAMALUDIN Anggota Dusun Damai Indah
10 SUDI HARDIMAN Anggota Dusun Dangiang Timur
11 SUPARDI Anggota Dusun Mekar Damai
12 SUKRON Anggota Dusun Dangiang Barat
13 NURUL HALIMAH Anggota Dusun Banten Damai
14 M. SALEH Anggota Dusun Banten Damai
15 ASRUDIN Anggota Dusun Kebun Kunyit
16 MESARAH Anggota Dusun Dangiang Barat
17 MAHSAN Anggota Dusun Timur Tengah
18 IKLIMA ROSALINA Anggota Dusun Dangiang Barat
19 SYAMSUL BAHRI Anggota Dusun Dangiang Timur
20 DEWI KURNIA NINGSIH Anggota Dusun Timur Tengah
21 MUSMULIYADI Anggota Dusun Dangiang Barat
22 FRANSISKA MADYA RANDU Anggota Dusun Jelantik
23 BAHRUL ALAM ZULKARNAIN Anggota Dusun Dangiang Barat
24 IWAN SUGIANTO Anggota Dusun Jelantik


© 2025 Pemerintah Desa Dangiang Lombok Utara

Chat WhatsApp