Toggle navigation
Desa Dangiang
Profil
Tentang Kami
Visi & Misi
Sejarah Desa
Perangkat Desa
Geografis Desa
Struktur
Infografis
Dokumen
Informasi
Berita
Koperasi Desa
Agenda
APBDes
Galeri
UMKM Desa
Kontak
Home
Sekretaris
Home
Kepala Desa
BPD
Sekretaris Desa
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Kaur Perencanaan
Kaur Keuangan
Kaur TU dan Umum
Kepala Dusun
Staff Kaur
Staff Kasi
Staff Desa Digital
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
Menyusun rencana kerja sekretariat
Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa
Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa
Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa
Mengelola administrasi produk hukum desa
Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran
Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa
Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa
Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat
Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa
Melakukan penataan administrasi aparatur desa
Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa
Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan
Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa
Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum
Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas
Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa
Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
© 2025 Desa Dangiang Lombok Utara