Pemdes Dangiang Kamis, 09-07-2026
Dangiang – Memasuki hari kedua pelaksanaan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, Kamis (9/7/2026), Pemerintah Desa Dangiang menghadirkan narasumber dari tingkat kabupaten, Khairul Anwar, yang menyampaikan materi mengenai dasar hukum penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, implementasi SDGs Desa, serta hasil pencermatan ulang RPJM Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Peserta juga menerima petunjuk teknis dan format penyusunan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam menyusun program pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, narasumber menyampaikan perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan mulai beroperasi setelah regulasi pendukung diterbitkan.
Materi kemudian dilanjutkan oleh narasumber H. Husnul Aziz, S.T., yang memberikan pemaparan mengenai gambaran penyusunan desain kegiatan dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam perencanaan pembangunan desa. Melalui materi tersebut, peserta, khususnya Tim Penyusun RKP Desa, diharapkan memperoleh pemahaman serta gambaran teknis dalam menyusun desain kegiatan dan RAB sebagai bagian penting dari dokumen perencanaan pembangunan desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Acara kemudian ditutup oleh moderator dengan menegaskan pentingnya mencermati dokumen RPJM Desa dan RKP Desa tahun-tahun sebelumnya, memahami tahapan penyusunan dokumen perencanaan, serta menerapkan format penyusunan yang telah diberikan oleh narasumber agar menghasilkan RKP Desa Tahun 2027 yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.