Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (paw) Desa Dangiang Periode 2026-2028

Posted on Admin     Tanggal 09-03-2026

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Dangiang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh tiga kandidat calon kepala desa, yaitu nomor urut 1 Rian Lesmana Putra, nomor urut 2 Budi Hartono, dan nomor urut 3 Ibnu Malkan, S.Pd.I. Proses pemungutan suara dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 12.00 WITA dengan diikuti oleh para pemilih yang telah terdaftar.

Setelah proses pemungutan suara selesai, panitia langsung melanjutkan kegiatan dengan penghitungan suara secara terbuka. Seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar serta disaksikan oleh panitia, para saksi dari masing-masing calon, dan masyarakat yang hadir. Dari total 164 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, diperoleh hasil penghitungan suara yang menunjukkan perolehan berbeda dari masing-masing kandidat.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1 Rian Lesmana Putra memperoleh 59 suara, calon nomor urut 2 Budi Hartono memperoleh 90 suara, dan calon nomor urut 3 Ibnu Malkan, S.Pd.I memperoleh 15 suara. Dengan hasil tersebut, Budi Hartono yang merupakan calon nomor urut 2 berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Dangiang. Panitia berharap hasil pemilihan ini dapat membawa kemajuan dan keberlanjutan pembangunan bagi Desa Dangiang.


© 2026 Pemerintah Desa Dangiang Lombok Utara

Chat WhatsApp