Posted on Pemdes Dangiang Tanggal 15-04-2026
Pemdes Dangiang - Ketua BPD menyampaikan bahwa terpilihnya Kepala Desa Antar Waktu merupakan bagian dari proses keberlanjutan pemerintahan desa. Kepala desa yang baru diharapkan mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik hingga masa jabatan Kepala Desa Antar Waktu berakhir.
Dalam sambutannya, Ketua BPD juga menegaskan bahwa posisi sebagai pemimpin desa bukanlah tugas yang ringan. Seorang kepala desa harus siap memikul tanggung jawab besar, baik dalam menjalankan roda pemerintahan maupun dalam melayani kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.
Selain itu, Ketua BPD berharap Kepala Desa Antar Waktu dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, serta komitmen untuk memajukan desa. Kerja sama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
© 2026 Pemerintah Desa Dangiang Lombok Utara